LABORATORIUM PERADILAN SEMU
Dasar Pemikiran (1) Praktik peradilan merupakan bagian kegiatan akademik yang memiliki bobot 2 SKS, di mana mahasiswa wajib memprogram sebagai pemenuhan beban SKS dalam menempuh studi strata satu pada Prodi AHS jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan. (2) Praktik Peradilan merupakan wahana pengembangan pengetahuan dan pelatihan mahasiswa dalam bidang peradilan yang merupakan spesifikasi keahlian dalam studi di Prodi AHS jurusan Syariah. Dan (3) Praktik Peradilan dapat memberikan gambaran konkrit kepada mahasiswa tentang problem masyarakat yang diselesaikan melalui lembaga peradilan, dan problem-problem yang muncul dalam proses peradilan, sehingga dapat memberikan stimulasi bagi mahasiswa untuk melakukan kajian dalam upaya mencari solusinya.
Tujuan Praktik Peradilan. Adapun Tujuan Praktik Peradilan adalah: Untuk mengetahui kewenangan lembaga peradilan baik secara absolut maupun relatif; Untuk memahami proses peradilan sebagai bagian dari penerapan ilmu yang diperoleh di perkuliahan; Untuk memberikan gambaran konkrit dalam penyelesai perkara yang diajukan di lembaga peradilan; Untuk mengetahui fungsi dan peranan hakim dalam penyelesaian perkara; Untuk menemukan jawaban atas problem persidangan melalui klarifikasi kepada pelaksana di lembaga peradilan; dan Untuk memberikan bekal keterampilan dalam pelaksanaan praktik peradilan semu.