• Alamat : Jalan Raya Panglegur Km.4 Pamekasan 69371 - Jawa Timur
  • Telp/Fax : +62 324 322551
  • Email : fasya@iainmadura.ac.id
  • Instagram : fasya.iainmadura
 

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Mengadili Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama

Oleh: Dr. Hj. Eka Susylawati, S.H, M.Hum (Dosen Prodi AHS Jurusan Syariah STAIN Pamekasan)


Di Indonesia dalam bidang hukum kewarisan masih berlaku pluralisme hukum. Dibandingkan dengan hukum kewarisan Islam dan Barat, hukum kewarisan adat lebih dianut dan diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Pada sisi yang lain Undang-Undang Peradilan Agama menerapkan personalitas keislaman dan menghapus opsi hukum sehingga berdasarkan Undang-Undang tersebut perkara kewarisan orang Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama.


Rumusan masalah dalam disertasi ini ada dua yaitu: Pertama, bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan Islam berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama, kedua, ratio legis kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan Islam.


Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis, pendekatan konsep, pendekatan perundangan-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan rumusan masalah dalam disertasi ini memperoleh beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut:


1. Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan Islam yang mendasarkan pada Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 merupakan kewenangan atributif yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang. Kedudukan Pengadilan Agama semakin kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yaitu dengan dihapuskannya opsi hukum kewenangan mengadili pengadilan.


2. Ratio legis kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan adalah: pertama, adanya asas personalitas keislaman sehingga perkara kewarisan orang Islam akan menjadi kewenangan Pengadilan Agama, kedua, berdasarkan teori kepastian hukum, putusan Pengadilan Agama untuk mengadili setiap perkara kewarisan lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan dengan bukti waris yang diterbitkan oleh instansi/lembaga selain Pengadilan Agama karena masih terbuka kemungkinan dipersoalkan lagi di belakang hari. ketiga, berdasarkan teori keadilan, Kompilasi Hukum Islam merupakan fiqh kewarisan Indonesia sehingga secara umum ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diterima oleh masyarakat muslim Indonesia. Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili kewarisan Islam apabila dihubungkan dengan teori sistem hukum yaitu aspek struktur, aspek substansi, dan aspek budaya hukum. maka aspek budaya hukum yaitu perilaku dari masyarakat dan penegak hukum, merupakan penyebab belum maksimalnya kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara kewarisan Islam di Indonesia.

 

Hasil polling sementara

Bagaimana pendapat anda tentang Website Jurusan Syariah yang baru?

Sangat Baik
61.4 %
Baik
15.9 %
Cukup
6.8 %
Kurang
15.9 %
Pilih polling sekarang
  • Kamis, 20 Oktober 2016
    Oleh : Arif Wahyudi, M.A.
    Kuliah Hadits
    Download
  • Selasa, 13 September 2016
    Oleh : H. Achmad Mulyadi, M.Ag.
    Ilmu Falak I
    Download
  • Kamis, 1 September 2016
    Oleh : Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum
    Materi Kuliah Hukum Agraria
    Download
  • Kamis, 1 September 2016
    Oleh : Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum
    Materi Kuliah Peradilan di Indonesia
    Download
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Mengadili Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama
FAWATIH AS-SUWAR: Seni Memulai Komunikasi Efektif dalam Alquran
Mempersiapkan Alumni Jurusan Syari’ah

Data Pengunjung

Online 0 Users
Total Hits 256389 Hits
Hari Ini 743
Kemarin 896
Bulan Ini 1639
Tahun Ini 106918
Total 1238103