Tugas Dosen Penasihat Akademik: yaitu Membimbing mahasiswa di bawah wewenangnya dalam bidang akademik dan mengesahkan KRS; Mengkonsultasikan permasalahan akademis yang tidak dapat diatasi kepada Ketua Prodi; Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan kepenasihatan dan tidak dibenarkan melimpahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada pihak lain; Jika Penasihat Akademik tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara utuh, maka hak-haknya dialihkan kepada dosen yang menerima pengalihan tugas kepenasihatan.. Sedangkan kewajiban Mahasiswa adalah pertama, memahami dan menghayati pentingnya kepenasihatan serta memanfaatkannya untuk kelancaran studi; melakukan komunikasi dan konsultasi secara efektif dengan Penasihat Akademik, tentang kegiatan studi berikut kesulitannya; dan mentaati hasil konsultasi dengan Penasihat Akademik.