PROF. DR. KH. NAWAWI, M. AG., CM.: GURU BESAR ILMU HUKUM ISLAM UIS BERIKAN KULIAH TAMU MODERASI HUKUM ISLAM DI FAKULTAS SYARIAH IAIN MADURA.
- Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
- Kamis, 7 November 2024
- Dilihat 62 Kali
Fakultas Syariah IAIN Madura menggelar kuliah tamu bertema Hidden Fiqh: Moderasi antara Hukum Islam Substansial dan Formal di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 07 November 2024 di Aula Fakultas Tarbiyah. Acara ini menghadirkan Prof. Dr. KH. Nawawi, S.Ag., M.Ag., CM., Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam Universitas Ibrahimy Situbondo, sebagai narasumber utama. Hadir pada kegiatan ini seluruh pejabat dan seluruh mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah.
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum., dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas kehadiran narasumber dan berharap kuliah tamu ini dapat memperkaya pemahaman mahasiswa. “Semoga kegiatan ini menambah wawasan baru bagi kita semua, terutama dalam memahami tema yang mungkin belum terlalu dikenal, terutama oleh mahasiswa semester awal. Kami berharap, pemahaman tentang konsep 'Hidden Fiqh' dapat menjadi bekal penting dalam menyeimbangkan antara fiqih substansial dan fiqih formal di tengah masyarakat Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Mamah (sapaan akrab dekan fakultas syariah) mengapresiasi narasumber, yang merupakan tokoh asal Madura, KANGEAN Sumenep, atas kehadirannya, serta mendoakan agar kegiatan ini membawa keberkahan bagi Fakultas Syariah. “Kuliah tamu yang dirancang dua kali setahun ini diharapkan menjadi ajang menambah wawasan sekaligus keberkahan bagi seluruh civitas akademika Fakultas Syariah IAIN Madura,” tambahnya.
Dalam paparannya, Prof. Nawawi menyampaikan penjelasan mendalam tentang konsep "Hidden Fiqh," sebuah perspektif yang mengintegrasikan nilai substansial dan formal dalam hukum Islam. Menurutnya, moderasi dalam hukum Islam sangat penting untuk menjaga relevansi dan penerapannya dalam konteks masyarakat modern. Seminar ini juga menjadi ajang diskusi mendalam mengenai isu-isu sensitif dalam hukum Islam, termasuk tema poligami yang sempat dibahas dalam konteks pandangan hukum Islam dan perspektif kesetaraan.
Kuliah tamu ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Bapak Achmad Farid Mawardi Sufyan, M.H.I., serta pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Hosen, M.H.I. Antusiasme tinggi dari para peserta mencerminkan minat besar mahasiswa terhadap tema kuliah ini dan keinginan untuk lebih memahami penerapan moderasi dalam fiqih.