Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

fasya@iainmadura.ac.id

PROF NADIRSYAH, KONSTITUSI AUSTRALIA JUGA MENGATUR TENTANG KEAGAMAAN

  • Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
  • Jumat, 28 Agustus 2020
  • Dilihat 65 Kali
Bagikan ke

Selasa (25/08/2020), Melalui Zoom Meeting, Fakultas Syariah IAIN Jember jalin kerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Madura dalam acara International Webinar and Call For Paper. Acara yang bertemakan “Islam, Constitution and The Supremacy of Law Experience from Indonesia, Australia and New Zaeland” berhasil mendatangkan para pemateri hebat yaitu Tantowi Yahya sebagai Indonesian Ambassador of New Zaeland, Nadirsyah Hosen sebagai Lecturer of Monash University, Australia and Prof. Dr. MN. Harisudin, M.Fil.i sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember.

“Tema yang diminta saya untuk berbicara itu tentang agama dan Negara di konstitusi Australia namun karena temanya juga Indonesia dan bicara tentang Islam maka saya tambahi 2 Negara Islam lainnya yang akan kita komparasikan yaitu konstitusi Afghanistan dan Iraq”, ujar Prof Nadir dalam awal pembahasannya.

Dalam penyampaian materinya, Prof Nadir mengkomparasikan bahwa dalam konstitusi Afghanistan tidak boleh  ada peraturan yang bertentangan dengan Islam, namun dalam konstitusi Iraq selain tidak boleh bertentangan dengan Islam juga tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi  dan HAM. Jadi dapat diasumsikan bahwa Islam, Demokrasi dan HAM tidak saling bertentangan dan ketiganya menjadi kriteria utama dalam menilai sah atau tidak sahnya suatu Undang-Undang di Iraq.

“Berbeda dengan Iraq dan Afghanistan, konstitusi Indonesia diamandemen setelah tumbangnya orde baru. Tidak ada bantuan dari Amerika “Penyusunan amandemen UUD 45” hal ini dapat disebut sebagai konstitusi produk local khas Indonesia. Dan hal ini juga yang membedakan konstitusi Indonesia dengan dua Negara Islam yang telah disebutkan sebelumnya," ungkap akademisi Monash University yang juga Rois Syuriyah PCI NU Australia-New Zealand.

Acara yang diikuti oleh ratusan peserta kini berlangsung dengan meriah. Hal ini dapat menarik semangat para narasumber untuk lebih antusias dalam penyampaian materinya. Tidak terkecuali Prof Nadir yang menjelaskan bahwa konstitusi Australia juga mengatur tentang keagamaan yang peraturannya dapat dijumpai dalam pasal 116 yang berisikan larangan bagi pemerintah Australia. Adapun larangannya yaitu pemerintah Australia dilarang membuat hukum yang menunjukkan Australia mengikuti agama tertentu, pemerintah Australia tidak boleh mewajibkan pelaksanaan agama tertentu, tidak boleh melarang orang untuk melaksanakan ajaran agamanya dan tidak boleh membuat aturan hukum adanya tes keagamaan sebagai kriteria pegawai negeri.

Penjelasan yang disampaikan oleh Prof Nadir cukup santai sehingga mudah dimengerti oleh para peserta dari berbagai perguruan tinggi. Dan diakhir acara Prof Nadir sempat memberikan closing statement yang cukup menarik nan menggelitik beliau berbesan dengan membacakan sebuah puisi yang berjudul “Negeri Islam”.

Reporter: Wildan dan Nada

Editor: M. Abd. Rauf

Sumber : Fakultas Syariah IAIN Jember