PEMBEKALAN PRAKTIK PERADILAN HARI KE-3, ADMINISTRASI PERSIDANGAN DI MASA PANDEMI COVID-19
- Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
- Minggu, 4 Oktober 2020
- Dilihat 32 Kali
MEDIA CENTER FASYA – Minggu (04/10/2020), Pada Kamis 24 September 2020, laboratorium Fakultas Syariah IAIN Madura bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pamekasan mengadakan Pembekalan Praktik Peradilan Tahun 2020. Pembekalan ini bertemakan Administrasi Persidangan di Masa Pandemi COVID-19. Pembekalan ini merupakan wujud kerjasama yang erat antara Fakultas Syariah IAIN Madura dan Pengadilan Agama Pamekasan sebagai mitra.
Pada pembekalan hari ke-3 dipandu oleh Ketua Laboratorium Fakultas Syariah IAIN Madura, Hosen., M.HI, selaku moderator. Dalam sambutannya, Wakil Dekan 2 Fakultas Syariah Dr. Umi Supraptiningsih., S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa dalam kondisi saat ini (pandemi COVID-19) memang sebuah kondisi yang harus dihadapi bersama, terima dengan lapang dada, dan hadapi dengan rasa ikhlas tidak ada yang perlu dipersalahkan. Oleh sebab itu, kehidupan harus terus berjalan, terutama di lembaga Peradilan di Indonesia. Selain itu, beliau menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Agama Pamekasan yang telah mendukung proses pendidikan praktik peradilan bagi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Madura. Langkah tersebut merupakan salah satu cara mengatasi problema pendidikan bagi mahasiswa yang terjadi akibat pandemi COVID-19.
Tampil sebagai narasumber dalam pembekalan ini, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan yaitu bapak Drs. Mohammad Shohih, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan peradilan tidak mungkin berhenti dan administrasi peradilan tidak boleh berhenti dikarenakan pandemi yang melanda Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/328/2020 jo. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 2020, pelayanan di seluruh pengadilan dibawah Mahkamah Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan seperti, mencuci tangan menggunakan handsanitizer, melakukan cek suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan masker serta pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-Court). Sejalan dengan hal tersebut, maka penerapan e-Litigasi sangat sering disosialisasikan oleh seluruh Pengadilan Agama di bawah naungan Mahkamah Agung. Persidangan secara elektronik dilaksanakan dalam 4 tahap, yakni e-Filling (Pendaftaran), e-Payment (Pembayaran), e-Summons (Pemanggilan), dan e-Litigation (Persidangan). (Red)
Website : Fakultas Syariah - IAIN MADURA
Email : Fakultas Syariah - IAIN Madura
Instagram : Fakultas Syariah IAIN Madura
Facebook : Fakultas Syariah Iain Madura
YouTube : Fasya IAIN Madura TV