Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

fasya@iainmadura.ac.id

PROGRAM KKN FAKULTAS SYARIAH UIN MADURA TAHUN 2025 DI KECAMATAN PROPPO PAMEKASAN DAN OMBEN SAMPANG

  • Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
  • Sabtu, 9 Agustus 2025
  • Dilihat 30 Kali
Bagikan ke

Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Madura melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di dua kecamatan di Pulau Madura, yaitu Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan dan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Program KKN ini  berlangsung mulai 1 Juli hingga 9 Agustus 2025 dan diikuti 228 mahasiswa dengan didampingi dosen pembimbing lapangan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat sekaligus sarana penerapan ilmu yang telah diperoleh mahasiswa selama kuliah.

KKN Fakultas Syariah UIN Madura ini mengusung tema umum “Penguatan Literasi Hukum dan Nilai-Nilai Keislaman untuk Pemberdayaan Masyarakat Lokal” dengan beberapa tujuan, yakni mengaplikasikan ilmu hukum Islam, muamalah, dan akhlak dalam kegiatan pemberdayaan Masyarakat, meningkatkan literasi hukum dan syariah di kalangan masyarakat desa, mendukung program pembangunan lokal melalui penyuluhan, pelatihan, dan advokasi berbasis kearifan lokal Madura dan mendorong kolaborasi antara mahasiswa, pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat untuk solusi permasalahan sosial-keagamaan.

Secara umum, kegiatan utama KKNI ini, yaitu Penyuluhan hukum keluarga dan ekonomi syariah (hak waris, akad nikah, kewajiban keluarga, dan keharmonisan rumah tangga)., Pelatihan kewirausahaan berbasis syariah (pengelolaan usaha mikro, pembukuan, pemasaran digital). Kelas literasi agama (tahsin/tajwid dasar, kajian tafsir tematik, pendidikan akhlak bagi anak dan remaja), Konsultasi gratis terkait hukum keluarga, wakaf, sedekah, dan hukum adat setempat, Kegiatan sosial-budaya seperti bakti sosial, gotong royong, dan kegiatan budaya local dan Pendataan kebutuhan hukum dan sosial-ekonomi masyarakat sebagai bahan rekomendasi program lanjutan.

Dampak yang diharapkannya adalah meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban menurut hukum Islam, terbentuknya usaha ekonomi lokal yang dikelola dengan prinsip syariah, tersusunnya rekomendasi kebijakan kecamatan yang mengintegrasikan kearifan lokal dan prinsip syariah dan terjalinnya hubungan sinergis antara kampus, pemerintah daerah (desa), dan tokoh masyarakat. Karena itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Madura, Prof. Dr. Hj. Siti Musawwamah, M. Hum., memberikan pernyataan resmi bahwa “KKN ini adalah wujud pengabdian civitas akademika Fakultas Syariah kepada masyarakat Madura. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang berkelanjutan dan memperkuat nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat”, ungkapnya.

Tentunya pelaksanaan kegiatan KKN ini menemukan beberapa tantangan, khsususnya dalam beberapa hal, diantaranya yaitu beragam latar belakang budaya dan pemahaman keagamaan, sehingga diperlukan pendekatan komunikasi yang bijak dan menghargai kearifan local, partisipasi awal masyarakat yang belum merata, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan personal yang intensif, keterbatasan dana operasional mahasiswa, mendorong kreativitas memanfaatkan bahan lokal dan kerja sama dengan pemerintah desa, kesibukan perangkat desa dan tokoh masyarakat, yang memerlukan penjadwalan ulang koordinasi dan penyesuaian metode pelatihan agar sesuai dengan kebutuhan dan tingkat pemahaman peserta. Namun demikian, secara keseluruhan KKN Fakultas Syariah UIN Madura 2025 berjalan dengan sukses dan lancar dan fasilitator KKN harus rela berpamitan dan masyarakat harus rela melepaskan.