ENERGI POSITIF PKM PROGRAM STUDI HKI FASYA IAIN MADURA BAGI PENYULUH KUA KECAMATAN KABUPATEN PAMEKASAN (DARI “RAGU” MENJADI “PERCAYA DIRI”, PARA PENYULUH MEMBUKA LAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT)
- Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
- Rabu, 25 September 2024
- Dilihat 149 Kali
Penghulu dan penyuluh memiliki peran penting dan strategis sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama seperti soal-soal pernikahan maupun keagamaan dan moderasi beragama.
Sesuai KMA 517 tahun 2011 dan PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2, KUA Kecamatan memiliki tugas pokok dan fungsi, yaitu; pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk, kedua, penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA, ketiga, pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA, keempat, pelayanan bimbingan keluarga Sakinah, kelima, pelayanan bimbingan kemasjidan, keenam, pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan ketujuh, penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Dari sebagian tugas dan fungsi KUA tersebut, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Madura melakukan kolaborasi Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Salah satu yang diagendakan adalah melaksanakan salah satu bidang layanan KUA yaitu pelayanan bimbingan kemasjidan. Dari layanan ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Madura memberikan penguatan skill pengecekan dan pengukuran arah kiblat kepada 5 penyuluh yang direkomendasikan oleh Kepala KUA Kecamatan selama 1 bulan.
Pendekatan yang dipergunakan oleh Tim PKM Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Madura adalah pendekatan PAR dengan tujuan agar para penyuluh KUA memiliki kekuasaan dan kemampuan diri untuk bertransformasi dengan proses dari, oleh dan untuk mereka. Para penyuluh ini didampingi/difasilitasi dalam mengambil keputusan dan berinisiatif agar lebih mandiri dalam mengembangkan kualitas layanan khususnya persoalan arah kiblat kemasjidan, musolla, surau dan langgar.
Dari pendekatan tersebut, ada beberapa tahapan PKM yang direalisasikan. Tahap pertama adalah pengenalan kalkulator berbasis scientific yang dapat diunduh dan diaplikasikan melalui handphone masing-masing peserta dan pengenalan rumus cara mengukur arah kiblat menggunakan bayagan sinar matahari real time serta praktik di dalam dan luar ruangan menjemput sinar matahari. Tahap kedua adalah pendampingan peguukuran arah kiblat lokasi masjid atau musalla setempat kepada peserta di masing-masing wilayah KUA secara bergiliran dan para peserta diharuskan melakukan praktik pengukuran secara mandiri yang direkam melalui video. Tahap ketiga, para peserta diwajibkan mempresentasikannya di Aula Fakultas Syariah sebagai bahan evaluasi untuk mendapatkan koreksi dan penyempurnaan pemahaman dan keahlian pengukuran dan pengecekan arah kiblat masjid, atau musolla di wilayah masing-masing.
Dari eskpose PKM Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Madura yang diselenggarakan di Selasa, 24 September 2024, jam 09.30, di Balerejo Resto, Jl. Niaga Pamekasan, terungkap bahwa diantara ucapan terima kasih disampaikan oleh Stakeholder (Kepala Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, K. Ilyasak, M. Ag,) bahwa karena berawal dari keraguan, akhirnya setelah mengikuti proses PKM yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Madura, para penyuluh, khususnya 6 KUA Kecamatan, memiliki kepercayaan diri untuk membuka layanan pengukuran dan pengecekan arah kiblat masjid, musolla, surau dan langar, tandasnya.
Untuk itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Madura, Prof. Dr. Hj. Siti Musawwamah, M. Hum., berharap kegiatan PKM ini bisa dituntaskan kepada seluruh KUA Kecamatan se Kabupaten Pamekasan. Terima kasih kepada semua tim, semoga kegiatan yang bagus, berkualitas dan memberi dampak positif dan jelas seperti ini dapat diikuti oleh program studi lainnya, harapannya.