Proses Pembelajaran atau Perkuliahan sebagai berikut:
- Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lain yang diselenggarakan oleh Fakultas;
- Mahasiswa bisa mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya bilamana telah melakukan registrasi/ her-registrasi dan melakukan perencanaan studi;
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan tatap muka minimal 75% tatap muka perkuliahan. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak dapat mengikuti evaluasi sumatif pada ujian akhir semester (UAS);
- Mahasiswa yang tidak hadir dalam suatu perkuliahan karena ada dispensasi dari Dekan dicatat sebagai kehadiran dalam perkuliahan;
- Kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan harus tercatat dalam daftar hadir yang diupload oleh Dosen di Simpadu IAIN Madura
- Setiap dosen memberi kuliah sesuai waktu yang telah ditentukan baik secara tatap muka dan online;
- Dosen yang memenuhi syarat dapat menunjuk asisten dosen sebagai team teaching dalam pelaksanaan perkuliahan. Prosedur penunjukannya sesuai peraturan yang berlaku;
- Setiap dosen pengampu matakuliah harus membuat Rencana Perkuliahan Semester (RPS) setiap awal semester sesuai dengan silabi matakuliah yang disahkan oleh Ketua Program Studi;