Ujian Proposal Skripsi
- Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti ujian proposal skripsi dengan syarat menyerahkan: Menyerahkan 3 (tiga) eksemplar Proposal Skripsi yang sama, dengan cover dan map sesuai prodi (HKI = warna merah, HES = warna kuning, dan HTN = warna hijau), salah satunya ada tandatangan asli Dosen Pembimbing; dan Menyerahkan masing-masing 1 (satu); Surat Tugas Penyusunan Skripsi (asli), copy Tanda lunas SPP semester terakhir, copy Kartu Studi Mahasiswa (KSM), copy Kartu Bimbingan Skripsi yang telah disahkan, dan copy KTM.
- Waktu Pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Proposal Skripsi dapat dilihat di Pengumuman web fakultas setiap semester di http://fasya.iainmadura.ac.id/
- Waktu Pendaftaran Ujian Proposal Skripsi dilaksanakan pada tanggal 20 – 27 setiap bulan aktif kuliah;
- Waktu Ujian Proposal Skripsi dilaksanakan pada tanggal 1-10 setiap bulan aktif kuliah;
- Nilai Ujian Proposal Skripsi memiliki bobot 20% dari akumulasi nilai akhir skripsi (6 sks);
- Hasil pelaksanaan ujian proposal skripsi dibuktikan dengan rekomendasi penguji serta revisi proposal (jika ada perbaikan), diserahkan kembali kepada Admin Fakultas Syariah untuk mendapatkan surat ijin penelitian (bagi penelitian lapangan/field research);
- Proposal skripsi akan diuji oleh tim penguji yang berjumlah 2 (dua) orang, terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu: 1 (satu) dosen pembimbing dan 1 (satu) dosen ahli yang ditentukan oleh Dekan;
- Penunjukan tim penguji proposal didasarkan pada kompetensi, profesionalitas, dan proporsionalitas;
- Apabila anggota tim penguji berhalangan hadir pada saat ujian berlangsung, Dekan menunjuk penguji pengganti sesuai dengan kompetensi;
- Apabila dalam pelaksanaan ujian proposal skripsi, mahasiswa dinyatakan tidak layak, maka yang bersangkutan harus mendaftar ujian kembali sebelum melanjutkan proses penelitian;
- Durasi waktu ujian proposal skripsi selama 60 menit;
- Mahasiswa diberi waktu untuk menyelesaikan revisi terhadap proposal skripsinya sekurang-kurangnya dua (2) minggu sejak tanggal diujikan;
- Mahasiswa menunjukkan lembar pengesahan proposal skripsi ke tenaga administrasi Prodi masing-masing di kantor sub bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas untuk selanjutnya diberi nomor surat izin penelitian (jika penelitian skripsi lapangan).