TANTOWI YAHYA SEBUT SELANDIA BARU SEBAGAI NEGARA ISLAMI
- Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
- Jumat, 28 Agustus 2020
- Dilihat 1927 Kali
Selasa (25/08/2020), Indonesian Ambassador of New Zealand dengan tegas katakan bahwa, Selandia Baru adalah “Negara yang Islami”. Hal tersebut diungkap pada Selasa 25/08 oleh perwakilan KBRI Wellington, yakni Tantowi Yahya ketika menjadi salah satu narasumber di Webinar International dan Call for Papers oleh Fakultas Syariah IAIN Jember dan IAIN Madura.
Acara yang bertemakan “Islam, Contitution, and The Supremacy of Law; Experience from Indonesia, Australia and New Zealand” merupakan webinar yang konsen dengan perbandingan-perbandingan dari beberapa negara yaitu Indonesia, Australia, serta Selandia Baru yang berfokus pada perbedaan antara umat beragama dan sistem hukum.
“Selandia Baru ini adalah negara yang kecil, penduduknya sekitar 5 juta, ini lebih besar kabupaten Bogor” ungkapnya dalam Webinar tersebut.
Berbanding terbalik dengan Indonesia, Selandia Baru merupakan negara yang relatif umat Islam minoritas, sedangkan mayoritas beragama kristen sebanyak 49% dan atheis sebanyak 41%. Warga yang beragama Islam hanya berkisar 1,1% atau sekitar 57,278 jiwa. Kendati muslim hanya sebagai minoritas, namun nilai-nilai Islam sudah tertanam dalam diri warga Selandia baru.
Selain perbedaan yang signifikan tentang umat beragama, Selandia Baru juga berbeda dalam hal sistem pemerintahan. Jika di Indonesia adalah berbentuk Republik, namun di Selandia Baru menganut sistem Monarki Konstitusional. “Artinya negara ini tidak mempunyai konstitusi (seperti Indonesia), konstitusinya adalah perjanjian atau traktat Waitangi” ujar Tantowi Yahya.
Kendati banyak perbedaan yang signifikan, namun Selandia Baru merupakan negara yang berhasil mendapatkan penghargaan sebagai negara paling Islami di dunia. Riset yang dilakukan oleh peneliti dari George Wangshington University memberikan empat aspek dalam penilian, yaitu: Hukum dan Pemerintahan; Hak Asasi dan Politik; Ekonomi; dan Hubungan Intenasional.
“Pemerintahan di sini adalah pemerintahan yang bersih, baik fisik dan pemerintahan. Hak asasi di sini betul-betul dijamin baik pendatang dan penduduk asli, termasuk masalah agama. Begitu juga di politik, ekonomi yang berkeadilan dan dalam hubungan internasional, tidak mau bermusuhan dengan siapa pun” katanya.
Tantowi Yahya juga bercerita mengenai serangan teroris yang terjadi di Masid an-Nur Christchucrh, serangan yang mengakibatkan korban tersebut dikelola dengan sangat baik oleh pemerintah Selandia Baru. Misi teroris untuk menakut-nakuti menjadi gagal dilaksanakan. Salah satu caranya dengan memblack-out tentang pelaku dan kelompok, aksi-aksi empati yang ditunjukkan oleh Perdana Menteri Jacinda dan upaya lainnya merupakan tata kelola yang baik.
Dalam hal pembagian kekuasaan, Selandia Baru membaginya menjadi tiga bagian, yaitu Badan Legislatif, Badan Eksekutif, dan Badan Kehakiman. Dari segi pembagian kekuasaan, Selandia Baru memiliki kesamaan dengan sistem pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia.
“Negeri ini didasari pada hukum/ pada peraturan-peraturan dan undang-undang itu dibuat dengan memenuhi kriteria yang sedikit berbeda dengan Indonesia” ungkapnya. Setidaknya ada tiga kriteria dalam pembentukannya, yaitu Undang-undang tidak boleh dibuat dengan kepentingan individu tertentu; tidak ada otoritas fleksibel dalam aturan, tidak mudah diubah, pasti dan dapat dipercaya; hukum didasarkan pada prinsip moral.
Supremasi hukum di Selandia Baru berdasar pada Konstitusi dan Rule of Law. “Baru-baru ini ada pakar hukum menutut perberlakuan lockdown yang menurut mereka unlawful dan dimenangkan oleh pengadilan” katanya dengan penuh semangat. Dengan demikian, hukum di Selandia Baru benar-benar tidak mengenal siapapun.
“Mempraktikkan the core values of Islam itu ujungnya adalah negara sejahtera dan maju. Apabila kita sebenarnya kita ingin maju sebagai sebuah negara dan sejahtera sebagai sebuah bangsa, praktikkanlah nilai-nilai Islam” pungkasnya saat closing statement.
Reporter: Nury Khoiril Jamil
Editor: M. Irwan Zamroni Ali
Sumber : Fakultas Syariah IAIN Jember