Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

fasya@iainmadura.ac.id

Telaah Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2015

  • Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
  • Senin, 11 Maret 2019
  • Dilihat 74 Kali
Bagikan ke

Setelah lama vakum karena berbagai hal dan teknis, klinik hukum laboratorium Syariah untuk pertama kalinya melaksanakan kegiatan diskusi publik hukum. Kegiatan tersebut digelar kemarin, Senin, 11 Maret 2019, bertempat di Ruang Mediasi Laboratorium Syariah. Hadir dalam kegiatan itu peserta dari unsur dosen Fakultas Syariah IAIN Madura, perwakilan mahasiswa prodi AHS dan HES Fakultas Syariah dan sebagian praktisi hukum yang tergabung dalam APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) Cabang Madura.

Sebagai penelaah pada kegiatan dimaksud, laboratorium Syariah menghadirkan Sulaisi Abdur Razak, SHI, MIP selaku Ketua DPC APSI Madura yang juga sebagai salah satu Dosen Luar Biasa di Fakultas Syariah IAIN Madura. Tujuan diadakannya diskusi ini adalah untuk melihat “kekurangan” yang terdapat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Perda tersebut sebenarnya sudah di undangkan pada tanggal 18 April 2016 yang ditandatangai oleh Sekretaris Daerah pada saat itu Dr. H. Alwi, M.Hum. Tentunya setelah di tandatangani oleh bupati saat itu Drs. H. Achmad Syafii, M.Si pada tanggal 29 Desember 2015.

Dari hasil diskusi tahap awal yang telah dilaksanakan, ditemukan beberapa “kekurangan” yang menyebabkan sampai saat ini perda tersebut belum bisa direalisasikan. Selain karena belum adanya Peraturan Bupati yang merupakan turunan secara teknis dari perda dimaksud, di dalam beberapa pasal mengandung klausul yang kurang dan bertentangan dengan peraturan di atasnya, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Audien diskusi sepakat untuk mengajak diskusi bersama antara DPRD Kabupaten Pamekasan khususnya Komisi I yang membidangi hukum, Bupati Pamekasan selaku eksekutif dan pihak kampus sebagai penelaah sekaligus tuan rumah. Dari dialog bersama itu diharapkan ada solusi bagaimana “nasib” Perda Nomor 10 Tahun 2015.