Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

fasya@iainmadura.ac.id

DOA DEKAN TERHADAP PRESENTASI 2 DOSEN FASYA UIN MADURA PADA FORUM ICOIFL PDHKI DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA TERPUBLIS DI JURNAL TERINDEKS SCOPUS

  • Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
  • Kamis, 7 Agustus 2025
  • Dilihat 55 Kali
Bagikan ke

Penyelenggarakan “The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL)” merupakan inisiasi pengurus PDHKI_APHKI dan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Konferensi ini sukses dilaksanakan di Kampus UMS pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 dan merupakan agenda terangkai dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) dan pertemuan ke-6 Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Keluarga Islam (APHKI) dari tanggal 6-8 Agustus 2025.

Konferensi ini menetapkan tema menarik “Rethinking Support Systems to Strengthen Family Sustainability and Reduce Divorce in the Digital Era”, sebagai respons terhadap tantangan modern dalam memperkuat ketahanan keluarga Muslim di era digital.

Acara ini menghadirkan para narasumber internasional dari Malaysia, Singapura, Uzbekistan, dan Indonesia, yaitu: Prof. Dr. Raihana binti Abdullah (University of Malaya, Malaysia), Noor Aisha Abdul Rahman, M.A., Ph.D. (National University of Singapore), Assoc. Prof. NaeemAllah Rokha, Ph.D. (Leiden Tashkent State University of Law, Uzbekistan), dan Prof. Dr. Abu Rohmad, M.Ag. (Dirjen Bimas Islam, Kemenag RI)

Konferensi ke 5 ini menghadirkan sesi seminar internasional umum dan paralel yang membahas beragam isu, antara lain: Hukum keluarga Islam dan reformasinya, Kesetaraan gender, Kejahatan siber (cybercrimes), Perlindungan anak, Ekologi keluarga, dan Pengaplikasian kecerdasan buatan (AI) dalam layanan keluarga.

Acara ini dihadiri sekitar 150 peserta dari dalam dan luar negeri, termasuk diantaranya Pimpinan dan Dosen Fakultas Syariah UIN Madura ikut hadir dalam forum internasional tersebut, yakni Prof. Dr. Hj. Siti Musawwamah, M. Hum, Dr. H. Achmad Mulyadi, M. Ag., Kandidat Doktor Abdul Jalil, M. H. I., dan Prof. Dr. Hj. Umi Supraptinigsih, M. Hum. Dua diantaranya ikut berkompetisi dalam presentasi di sesi parallel.

Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Syariah mengucapkan selamat kepada keduanya karena artikelnya telah lolos seleksi dan dipresentasikan “Selamat Dr. H. Achmad Mulyadi, M. Ag dan Prof. Dr. Hj. Umi Supraptinigsih, M. Hum telah mempresentasikan artikelnya di forum ICOIFL UMS, semoga dapat diperioritaskan oleh Tim Asosiasi Pengelola Jurnal HKI untuk publis di Jurnal SCOPUS ”, ujarnya.

Puncak dari konferensi ini adalah perumusan Piagam Surabaya, sebuah deklarasi strategis berisi 10 rekomendasi untuk memperkuat ketahanan keluarga di era digital, meliputi; pertama, Pendidikan pranikah berbasis hukum keluarga Islam dan literasi digital, kedua, Revitalisasi konselor keluarga berbasis masjid dan komunitas, ketiga, Digitalisasi layanan hukum keluarga Islam yang aman, keempat, Kebijakan responsif gender di peradilan agama, kelima, Penguatan literasi digital di rumah tangga, keenam, Kolaborasi multi-pihak untuk mencegah perceraian, ketujuh, Penanaman maqâṣid al-syarīʿah dalam keluarga, kedelapan, Reformulasi hukum perkawinan dan KHI agar adaptif terhadap era digital, kesembilan, Peningkatan kompetensi dosen hukum keluarga Islam, dan kesepuluh, Peluncuran gerakan nasional “Keluarga Tangguh Digital”.

Yang sangat urgen dari konferensi ini adalah ajakan menjaga komitmen akademik dan sosial dari kedua inisiator, yaitu Prof. Dr. Ilyya Muhsin, Ketua Umum PDHKI, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara akademisi untuk memperkuat riset hukum keluarga Islam, dan juga Wakil Rektor I Universitas Muhamadiyah Surabaya, Dr. dr. Muhammad Anas, Sp.OG., menyatakan bahwa digitalisasi harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk memperluas edukasi keluarga, bukan sebagai ancaman.

Karena itu, The 5th ICoIFL di Surabaya ini menjadi ajang strategis yang tidak hanya memperkuat jaringan akademik hukum keluarga Islam, tetapi juga menghasilkan Piagam Surabaya sebagai blueprint kebijakan dan tindakan yang adaptif terhadap era digital. Deklarasi ini diharapkan menjadi pendorong utama ketahanan keluarga menuju terciptanya keluarga tangguh dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.