DOSEN FASYA IAIN MADURA SEBAGAI KEYNOTE DAN INVITED SPEAKER PADA KONFERENSI INTERNASIONAL ‘THE 2ND ICILAC’ BEKERJA SAMA DENGAN ISTAC-IIUM DI MALAYSIA
- Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
- Rabu, 7 Agustus 2024
- Dilihat 271 Kali
"Regkognisi" dosen, sering dikenal sebagai "pengakuan" atau "akreditasi" dosen dalam konteks akademik, merujuk pada proses resmi di mana kualifikasi, pengalaman, dan prestasi seorang dosen diakui oleh lembaga pendidikan, asosiasi profesional, atau badan akreditasi.
Di perguruan tinggi, regkognisi dosen biasanya melibatkan beberapa aspek berikut:
1. Pendidikan dan Kualifikasi: Dosen diakui berdasarkan kualifikasi akademiknya, seperti gelar yang diperoleh, pelatihan profesional, dan sertifikasi khusus dalam bidang mereka.
2. Publikasi dan Penelitian: Pengakuan juga diberikan berdasarkan publikasi penelitian di jurnal internasional atau nasional terkemuka, serta kontribusi mereka dalam proyek penelitian yang signifikan.
3. Pengalaman Mengajar: Pengalaman dan kemampuan mengajar dosen, termasuk inovasi dalam metode pengajaran dan dampak pada mahasiswa, dapat memengaruhi pengakuan.
4. Konferensi dan Seminar: Partisipasi dan kontribusi dalam konferensi, seminar, dan simposium internasional dapat meningkatkan profil akademik seorang dosen.
5. Kolaborasi Internasional: Kerja sama dengan institusi atau peneliti internasional dapat meningkatkan visibilitas dan reputasi seorang dosen di tingkat global.
6. Penghargaan dan Sertifikasi: Penghargaan akademik dari lembaga internasional atau asosiasi profesional dapat menjadi indikator penting pengakuan.
7. Partisipasi dalam Organisasi Profesional: Keterlibatan dalam organisasi profesional internasional terkait dengan bidang keahlian dosen juga dapat berkontribusi pada pengakuan internasional.
Dari beberapa aspek tersebut, rekognisi dosen Fakultas Syariah diperoleh pada keikutsertaan mereka pada “The 2nd International Conference on Islamic Law and Civilization (ICILAC) yang bekerja sama dengan International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) International Islamic University Malaysia (IIUM) di Gedung Ibn Khaldun ISTAC Kuala Lumpur” pada 7 Agustus 2024.
Ada empat dosen yang berkontribusi pada Konferensi Internasional tersebut sesuai tema yang ditetapkan yaitu "Religius, State and Local Wisdom Authority in Indonesia dan Malaysia".
Keempat dosen tersebut diantaranya sebagai Keynote Speaker dan Invited Speaker. Diantaranya adalah:
1. Dr. Achmad Mulyadi, M. Ag. adalah Dosen yang berada pada Homebase Program Studi HKI. Perannya dalam konferensi internasional sebagai Keynote Speaker. Achmad Mulyadi mengungkap Problem Otoritas dalam Agama, Negara dan Kearifan Lokal. Menurutnya, agama, negara dan kearifan lokal memiliki otoritas masing-masing. Ketika ketiga otoritas itu berhadapan, maka konflik akan terjadi dalam kehidupan masyarakat. Negara mempunyai peran menciptakan harmoni dengan cara mengakomodasi dan mengintegrasikan otoritas agama dan kearifan lokal.
2. Abdul Jalil, M. H. I. adalah Dosen yang berada pada Homebase Program Studi HKI. Abdul Jalil merupakan salah satu Invited Speaker. Abdul Jalil mengurai nilai-nilai dalam kearifan lokal berkait bimbingan sebelum perkawinan. Praktik Ngabule-di Pondok Pesantren dan Institusi Agama Islam di Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, ada perbedaan legalitas antara keduanya, di Malaysia bimbingan sebelum perkawinan menjadi syarat dapat melangsungkan akad nikah, sementara di Indonesia tidak berkonsekwensi apa pun.
3. Dr. Afandi., M. H. I. adalah Dosen yang berada pada Homebase Program Studi HES. Afandi merupakan salah satu Invited Speaker. Afandi menyoroti Standarisasi Halalan-Tayyiban. Menurutnya, tujuan Industri halal hari ini adalah untuk menemukan pengganti produk haram, Namun demikian, dalam pandangannya sampai saat ini Indonesia dan Malaysia belum memiliki standar resmi tentang halal dan thayyib.
4. Achmad Faidi, M. M. adalah Dosen yang berada pada Homebase Program Studi HTN. Achmad Faidi juga merupakan salah satu Invited Speaker. Faidi mengurai tentang Moderasi dan Formalisasi Agama dalam Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Khotibul Umam, M. E. I. adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Umam termasuk salah satu Invited Speaker. Umam menjelaskan tentang Peluang dan Tantangan Dalam Pengembangan Industri Halal. Umam mencoba menbandingkan antara kondisi di Indoensia dan Malaysia. Akhirnya, umam menyimpulkan bahwa penandatangan MoC antara Pemerintan Indonesia dan Malaysia menjadi spirit peningkatan perdagangan dan nilai ekonomi pada produk halal di kedua negara.
Diskusi tentang otoritas agama, negara dan kearifan lokal harus selalu dikembangkan untuk menjaminkan keharmonIsan kehidupan beragama di masyarakat khususnya di Indonesia.
Fasya Hebat & Unggul