Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

fasya@iainmadura.ac.id

EMPAT MAHASISWA FAKULTAS SYARI'AH IAIN MADURA MENJADI PRESENTER SESI PARALEL KONFERENSI INTERNASIONAL ‘THE 2ND ICILAC’ BEKERJA SAMA DENGAN ISTAC-IIUM DI MALAYSIA

  • Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
  • Rabu, 7 Agustus 2024
  • Dilihat 197 Kali
Bagikan ke

Fakultas Syari'ah IAIN Madura sukses mengadakan The 2nd International Conference on Islamic Law and Civilization (ICILAC) yang bekerja sama dengan International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) International Islamic University Malaysia (IIUM) di Gedung Ibn Khaldun ISTAC Kuala Lumpur pada 7 Agustus 2024.

Konferensi Internasional yang bertemakan "Religius Authority, State and Local Wisdom in Indonesia dan Malaysia" ini disambut sangat hangat oleh Welcoming Speech Datuk Prof. Dr. Abdel Aziz Berghout, Dekan ISTAC dan dihadiri oleh para akademisi dari berbagai dunia di antaranya pakar Maqashid Syariah Prof. Dr. Jasser Audah. Menurutnya tema seperti ini sangat menarik, karena Peradaban Islam justru berkembang dan maju di Asia Tenggara. Dan berharap kegiatan ini bisa berlanjut di masa yang akan datang dengan skema yang berbeda, yakni kami hadir langsung di UIN Madura, tegasnya.

Salah satu unsur peserta presentator pada konferensi internasional ini adalah mahasiswa Program Studi Fakultas Syariah IAIN Madura. Ada empat mahasiswa yang terpilih sebagai presenter pada sesi parallel konferensi ini yang dipilih oleh Ketua Prodi masing-masing, yaitu:

Pertama, Masrufah Bahri adalah mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam. Masrufah mempresentasikan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Tradisi Notope Lolos Pasca Pernikahan Di Masyarakat Madura. Tradisi ini menarik, menurutnya, karena tradisi tersebut menjadi tradisi baik ('urf sahih). Pada tradisi tersebut kedua mempelai dan seluruh keluarganya sepakat untuk menghapus jejak kesalahan yang dilakukan sebelumnya dan memaafkan kesalahan yang mungkin akan dilakukan di masa depan.

Kedua, Diah Utami adalah mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Diah mengeksplor Urgensi Sertifikasi Halal Era Gen Z Lifestyle. Menurutnya, mayoritas konsumen terutama gaya hidup generasi Z menganggap bahwa barang-barang yang diperjual belikan di pasar adalah barang halal dengan asumsi bahwa mayoritas penjualnya adalah muslim. Anggapan ini perlu diluruskan karena tidak ada jaminan bahwa apa yang diperjual belikan seperti bahan kosmetik terjamin kehalalannya terbukti barang tersebut tidak bersertifikat halal sehingga tidak dapat diyakinkan kehalannya secara langsung.

Ketiga  dan Keempat, Moh. Wasil Haqqullah dan Moh. Ali Usman adalah mahasiswa Program Studi Hukum Tatanegara. Wasil memaparkan Moderasi dan Formalisasi Agama Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Pamekasan. Menurutnya, Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang berhasil menghembuskan dan melandingkan konsep moderasi beragama terbukti telah menerbitkan kampung Moderasi beragama yang menjunjung tinggi perbedaan pemeluk agama di Pamekasan dengan hidup rukun, damai dan sentosa.

Tampilan para mahasiswa ini menjadi kebanggaan bersama seiring visi-misi Fakultas Syariah untuk terekognisi di level Asia Tenggara Tahun 2026. Untuk itu, Dekan Fakultas Syariah mendorong agar kegiatan semacam ini dapat terlaksana lebih baik di masa Depan sehingga mahasiswa Fakultas Syariah mendapat pengakuan secara Internasional.

Ada beberapa alasan spesifik mengapa mahasiswa Fakultas Syariah perlu mendapatkan pengakuan internasional:

1. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Pengakuan internasional sering kali mencakup standar pendidikan yang tinggi. Dengan adanya pengakuan ini, fakultas dapat memastikan bahwa kurikulum dan metode pengajaran memenuhi standar global, yang akan meningkatkan kualitas pendidikan yang diterima oleh mahasiswa.

2. Kesempatan Kerja Global: Dengan sertifikasi atau pengakuan internasional, lulusan Fakultas Syariah akan lebih mudah diterima di pasar kerja internasional. Banyak organisasi internasional, lembaga pemerintahan, dan NGO yang menghargai gelar yang diakui secara global.

3. Kolaborasi Internasional: Pengakuan internasional membuka peluang untuk kerjasama dan kolaborasi dengan universitas dan lembaga pendidikan di luar negeri. Ini dapat mencakup pertukaran mahasiswa, program magang, dan penelitian bersama.

4. Akses ke Jaringan Global: Mahasiswa yang lulus dari program yang diakui secara internasional akan memiliki akses ke jaringan profesional yang lebih luas. Ini sangat penting untuk membangun hubungan dan karier di tingkat internasional.

5. Reputasi Institusi: Pengakuan internasional juga berkontribusi pada reputasi institusi pendidikan. Fakultas yang diakui secara internasional sering kali dianggap lebih kredibel dan berkualitas tinggi, yang dapat menarik mahasiswa dan staf pengajar terbaik dari seluruh dunia.

6. Standarisasi dan Konsistensi: Pengakuan internasional membantu memastikan bahwa standar pendidikan dan kompetensi yang diajarkan di Fakultas Syariah konsisten dengan praktik terbaik di seluruh dunia, mengurangi perbedaan kualitas antara institusi.

7. Pengembangan Akademik dan Profesional: Mahasiswa yang terpapar pada standar internasional dan memiliki akses ke sumber daya global akan mendapatkan pendidikan yang lebih komprehensif dan relevan, memperluas wawasan akademik dan profesional mereka.

Secara keseluruhan, pengakuan internasional tidak hanya meningkatkan reputasi dan kualitas pendidikan Fakultas Syariah, akan tetapi juga membuka lebih banyak peluang bagi mahasiswa untuk berkembang dalam lingkungan yang semakin terhubung secara global.

Fasya Hebat & Unggul