Kuliah Tamu dan Safari Jurnalistik Kerjasama PWI Kabupaten Pamekasan dan Prodi KPI STAIN Pamekasan
- Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
- Senin, 23 Mei 2016
- Dilihat 58 Kali
PAMEKASAN—Pada hari Selasa, 12 April 2016 dilaksanakan Kuliah Tamu dan Safari Jurnalistik dalam rangka Peringatan hari Pers nasional (HPN) 2016 Kerjasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan Dengan Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Pamekasan hadir dalam acara tersebut Bapak Esa Arif (Jurnalis yang sekaligus sebagai alumni STAIN yang ada dalam kepengurusan PWI Kabupaten), Bapak Dedy Priyanto, S.Sos (Jurnalis) dan Bapak Osa Maliki (Humas Polres Pamekasan) dengan peserta Peserta yang hadir berjumlah 110 peserta terdiri dari mahasiswa Prodi KPI, Bahasa Indonesia dan perwakilan dari PWI Pemateri pertama Bapak Esa Arif: banyak memberikan wacana tentang pentingnya jurnalistik dalam berbangsa dan bernegara. Disadari bahwa, faktar merebaknya media massa dewasa ini, khususnya media cetak, seperti surat kabar, tabloid, dan majalah, merupakan salah satu wujud tanggung jawab sosial media untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Apalagi di era informasi dan keterbukaan saat ini, banyak media bermunculan sehingga informasi disampaikan tiap hari dan tiap saat. Berbagai pandangan pun berkembang seakan tiada mengenal henti. Semua pesan dari media informasi di konsumsi oleh masyarakat serta menjadi bahan informasi dan referensi pengetahuan mereka Banyaknya media informasi (jurnalis) telah banyak memberi kontribusi bagi perkembangan media massa. Berkat jurnalistik, kemajuan teknologi bisa dibaca oleh banyak orang. Jurnalistik merupakan dunia yang mengasyikkan dan memberi banyak manfaat terutama untuk pengambangan skill. Masyarakat ke depan, mampu melihat jurnalistik secara utuh, adil dan proporsional. Pembicara II: Dedy Priyanto, S.Sos Dalam paparannya, pembicara ini lebih banyak mengulas pentingnya kalangan kampus sebagai bagian dari kelompok terdidik (mahasiswa) juga harus memiliki kemampuan dalam mengembangkan potensi dalam dirinya. Salah satunya adalah dalam dunia tulis menulis. Jurnalistik sebagai bagian dari dunia tulis menulis memberi kesempatan kepada mahasiswa di dalam meningkatkan skills mengelola dunia jurnalistik. Pentingnya mahasiswa dalam mendalami jurnalistik, khususnya jurnalistik media (koran, majalah) akan membawa dampak positif. Salah satunya adalah ketrampilan mereka di dalam mengelola media massa. Dengan memiliki ketrampilan di dalam mengelola media massa, maka peluang remaja untuk terjun di dalam dunia jurnalistik akan terbuka lebar Oleh karena itu kami sebagai Mahasiswa yang peduli dan mempunyai keinginan untuk mendalami dunia media informasi khususnya media cetak berinisiatif menggelar acara yang nantinya merupakan bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat, khususnya masyarakan komunikasi. Pembicara III Bapak Osa Maliki (Humas Polres Pamekasan) sebagai Pemateri ketiga memfokuskan pada sosialisasi Undang-undang Ujaran Kebencian berdasar Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’. SE Polri tersebut menjelaskan, bahwa sederet peristiwa kekerasan di Indonesia dan dunia merupakan awal mula terbitnya surat edaran terkait ujaran kebencian. Ia menyebutkan, peristiwa Sampang, Cikeusik hingga yang baru-baru ini terjadi, yakni di Tolikara dan Aceh Singkil, merupakan bagian yang dikaji oleh Polri dan menjadi dasar terbitnya surat edaran. Kekerasan terhadap kelompok masyarakat tertentu dilatari oleh ujaran kebencian yang dilontarkan kelompok masyarakat lainnya. Dari seluruh peristiwa kekerasan itu, banyak yang menilai bahwa peran polisi di wilayah tersebut tidak maksimal. Polisi dianggap gagap dan kebingungan, bahkan tidak tahu apa yang mesti dilakukan dalam menangani perkara yang seharusnya dapat dicegah. Hal itu dikuatkan dengan temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2013. Saat itu, lanjut Badrodin, Kompolnas melakukan kunjungan kerja ke empat daerah yaitu Bandung, Surabaya, Makassar dan Banten. Dari aspek hukum, bahwa SE ini bukan regulasi baru, bukan dasar hukum. SE ini adalah pedoman internal Polri menangani hal-hal yang masuk ke ujaran kebencian. Sehingga jika ada orang atau kelompok yang merasa terdzolimi, ada yang melindunginya. Artinya, SE bukan hanya untuk melindungi kepala negara atau pejabat dari kritik seperti yang dikhawatirkan para kritikus, melainkan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari tindak pidana serupa. Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian. Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian. Para Peserta mengikuti dengan atusias kegiatan ini, semoga di masa yang akan datang Kerja sama STAIN, PWI dan Polres dalam bidang press dan penyiaran lebih intens lagi.