Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

fasya@iainmadura.ac.id

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Mengadili Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama

  • Diposting Oleh Admin Web Fakultas Syariah
  • Jumat, 19 Agustus 2016
  • Dilihat 59 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. Hj. Eka Susylawati, S.H, M.Hum (Dosen Prodi AHS Jurusan Syariah STAIN Pamekasan)

Di Indonesia dalam bidang hukum kewarisan masih berlaku pluralisme hukum. Dibandingkan dengan hukum kewarisan Islam dan Barat, hukum kewarisan adat lebih dianut dan diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Pada sisi yang lain Undang-Undang Peradilan Agama menerapkan personalitas keislaman dan menghapus opsi hukum sehingga berdasarkan Undang-Undang tersebut perkara kewarisan orang Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Rumusan masalah dalam disertasi ini ada dua yaitu: Pertama, bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan Islam berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama, kedua, ratio legis kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan Islam.

Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis, pendekatan konsep, pendekatan perundangan-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan rumusan masalah dalam disertasi ini memperoleh beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut:

1. Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan Islam yang mendasarkan pada Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 merupakan kewenangan atributif yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang. Kedudukan Pengadilan Agama semakin kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yaitu dengan dihapuskannya opsi hukum kewenangan mengadili pengadilan.

2. Ratio legis kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan adalah: pertama, adanya asas personalitas keislaman sehingga perkara kewarisan orang Islam akan menjadi kewenangan Pengadilan Agama, kedua, berdasarkan teori kepastian hukum, putusan Pengadilan Agama untuk mengadili setiap perkara kewarisan lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan dengan bukti waris yang diterbitkan oleh instansi/lembaga selain Pengadilan Agama karena masih terbuka kemungkinan dipersoalkan lagi di belakang hari. ketiga, berdasarkan teori keadilan, Kompilasi Hukum Islam merupakan fiqh kewarisan Indonesia sehingga secara umum ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diterima oleh masyarakat muslim Indonesia. Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili kewarisan Islam apabila dihubungkan dengan teori sistem hukum yaitu aspek struktur, aspek substansi, dan aspek budaya hukum. maka aspek budaya hukum yaitu perilaku dari masyarakat dan penegak hukum, merupakan penyebab belum maksimalnya kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara kewarisan Islam di Indonesia.